Nama : Asep Sapto Nugroho (20160610278)
Kelas : G
1. Tulislah minimal dua maksimal tiga, apakah cita-cita
karir masa depan anda setelah lulus dari FH UMY
2. Tulislah alasan memilih cita-cita tersebut, dari mana
pilihan itu muncul, siapa saja orang-orang yang anda mohon pertimbangan
3. Tulislah sejelas-jelasnya apakah diskripsi tugas atau
uraian tugas dari jabatan yang anda pilih sebagai cita-cita tersebut
4. Tulislah sejalas-jelasnya apakah spesifikasi jabatan atau
persyaratan jabatan, untuk jabatan yang anda cita-citakan!, tulis juga berapa
gaji atau penghasilan untuk jabatan tersebut!
Berdasarkan spesifikasi jabatan atau persyaratan jabatan,
bandingkan dengan kemampuan atau persyaratan yang anda miliki saat ini!. Tulis
secara runtut dan sejelas-jelasnya bagaimana langkah-langkah atau cara untuk
memenuhi persaratan tersebut! Mohon langakah yang anda lakukan harus realistis
dan terukur!"
Jawaban:
1. Cita-cita:
a. Guru
Saya
ingin menjadi guru karena menurut saya, guru di kampung halaman saya masih
belum terlalu cukup untuk mengajar di sekolah yang ada di kampong halaman saya.
Guru di sana kebanyakan adalah guru honor.Saya terisnpirasi untuk menjadi guru
dari keponakan ayah saya yang berprofesi sebagai guru SD. Untuk pertimbangan
saya masih harus membujuk orang tua saya karena mereka menginginkan saya untuk
menjadi seorang aktivis hokum ketimbang guru,
b. Jaksa
menjadi
jaksa sebenarnya bukan sepenuhnya cita-cita saya, ini berawal ketika saya
menduduki bangku SMP, ketika kakak saya melihat acara berita di TV tentang
kasus pidana. Awalnya saya tertarik menjadi seorang hakim karena menurut saya
dulu pekerjaan seorang hakim adalah pekerjaan yang mudah, hingga saya berada
dibangku SMA, saya sudah memantapkan pilihan saya untuk menjadi seorang hakim.
Tetapi saat diperkuliahan, ketika matkul PIH pada semester 1, dosen (Pak
Mukhtar) menjelaskan tentang profesi hakim dan seketika saya sadar bahwa
ternyata seorang menjadi seorang hakim itu tidak mudah. Lalu saya mendengar
penjelasan tentang profesi Jaksa, ketika mendengar penjelasan tentang profesi
ini, minat saya menjadi hakim langsung kandas dan saya memutuskan untuk menjadi
seorang jaksa. Berawal dari cerita, namun menjadi cita-cita. Dan saya tidak
tahu darimana saya terisnpirasi untuk menjadi seorang jaksa. Mungkin karena
waktu itu Pak Mukhtar yang menjelaskan berbagai profesi yang ada di dunia
hokum. Untuk pertimbangan sepertinya tidak ada kendala, karena orang tua saya
juga menginginkan saya menjadi aktivis hokum dan mereka pun sangat mendukung
cita-cita saya yang satu ini.
2. Tugas :
A. Guru:
-memberikan ilmu pengetahuan kepada siswa, melatih
keterampilan, memberikan pedoman, bimbingan, merancang pengajaran, melaksanakan
pembelajaran dan menilai aktivitas pembelajaran.
-mengembangkan kepribadian dan
membina budi pekerti serta memberikan pengarahan kepada siswa agar menjadi
seorang anak yang berbudi luhur.
B. Jaksa
-
melakukan penuntutan;
-
melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap;
-
melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan
pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat;
- melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu
berdasarkan undang-undang;
-
melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan
tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam pelaksanaannya
dikoordinasikan dengan penyidik.
3. Syarat
A. Guru
a. minimal berijazah sarjana (S1) atau diploma empat (D4),
b.
Berusia serendah rendahnya 18 (delapan belas )tahun dan
setinggi-tingginya 40(empat puluh )tahun
c. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan
d. Tidak pernah diberhentikan tidak hormat sebagai pegawai
suatu instansi,baik instansi pemerintah maupun instansi swasta
e. Tidak berkedudukan sebagai
pegawai negeri sipil atau calon pegawai negeri sipil
f. Mempunyai pendidikan,kecakapan,atau keahlian yang
dperlukan
g. Berkelakuan baik yang
dibuktikan dengan surat keterangan POLRI setempat.
h. Berbadan sehat yang dibuktikan dengan surat keterangan
dokter
i. Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Negara republik
Indonesia atau Negara lain yang ditentukan oleh pemerintah
j. Syarat-syarat lain yang ditentukan dalam perundang
undangan
B.
Jaksa
a.
warga negara
Indonesia;
b.
bertakwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa;
c.
setia kepada
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
d.
berijazah
paling rendah sarjana hukum;
e.
berumur paling
rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun;
f.
sehat jasmani
dan rohani;
g.
berwibawa,
jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela; dan
h.
pegawai negeri
sipil
4.
Spesifikasi Jabatan
a. minimal berijazah sarjana (S1) atau diploma empat (D4),
b.
Berusia serendah rendahnya 18 (delapan belas )tahun dan
setinggi-tingginya 40(empat puluh )tahun
c. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan
d. Tidak pernah diberhentikan tidak hormat sebagai pegawai
suatu instansi,baik instansi pemerintah maupun instansi swasta
e. Tidak berkedudukan sebagai
pegawai negeri sipil atau calon pegawai negeri sipil
f. Mempunyai pendidikan,kecakapan,atau keahlian yang
dperlukan
g. Berkelakuan baik yang
dibuktikan dengan surat keterangan POLRI setempat.
h. Berbadan sehat yang dibuktikan dengan surat keterangan
dokter
i. Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Negara republik
Indonesia atau Negara lain yang ditentukan oleh pemerintah
j. Syarat-syarat lain yang ditentukan dalam perundang
undangan
Gaji untuk seorang guru antara Rp.
3.500.000- Rp. 5.000.000 perbulan
Langkah saya untuk menjadi guru adalah
harus melanjutkan kuliah hingga S2
B.
Jaksa
a.
warga negara
Indonesia;
b.
bertakwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa;
c.
setia kepada
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
d.
berijazah
paling rendah sarjana hukum;
e.
berumur paling
rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun;
f.
sehat jasmani
dan rohani;
g.
berwibawa, jujur,
adil, dan berkelakuan tidak tercela; dan
h.
pegawai negeri
sipil
Gaji Pokok seorang Jaksa
Golongan IIIA (0 tahun) | Rp 2.046.000/bulan
Golongan IIID (32 tahun) | Rp 3.742.300 /bulan
Golongan IVA (0 tahun) | Rp 2.436.100/bulan
Golongan IVE (32 tahun) | Rp 4.608.700 /bulan
Golongan IIIA (0 tahun) | Rp 2.046.000/bulan
Golongan IIID (32 tahun) | Rp 3.742.300 /bulan
Golongan IVA (0 tahun) | Rp 2.436.100/bulan
Golongan IVE (32 tahun) | Rp 4.608.700 /bulan
Langkah saya untuk
menjadi seorang jaksa adalah melanjutkan kuliah hingga S3
Karena banyak
lawyer sekarang yang sudah sampai S3, jika hanya di S2, saya akan kalah ilmu
dengan para lawyer